Persyaratan : 

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Pas foto 3 x 4 Warna 1 lembar
  5. Fotocopy Akte kematian
  6. Akte Perceraian (bagi janda/duda)
  7. Fotocopy Surat Pindah Agama 
  8. Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (Non Muslim)
  9. Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp. 10.000,-, dan diketahui oleh orang tua/wali
  10. fotocopy KTP orang tua/wali, Lunas PBB Tahun berjalan

Catatan :
Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 10.000,-
 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 
  2. Petugas mengetik blanko Surat Pengantar Nikah dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah 

 Jangka Waktu Pelayanan : 

       1 Jam (60 Menit)

 Biaya :

       Rp. 0 (Gratis)

 

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :

Jl. H.M. Suwignyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78244

Telp / Fax : (0561) 577964

Email : Sungaijawi@pontianakkota.go.id

Facebook : Kelurahan Sungaijawi

Instagram : Kelsungaijawi