Persyaratan :
- Surat Pengantar RT
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Pas foto 3 x 4 Warna 1 lembar
- Fotocopy Akte kematian
- Akte Perceraian (bagi janda/duda)
- Fotocopy Surat Pindah Agama
- Fotocopy Surat Keterangan dari Vihara/Gereja (Non Muslim)
- Surat Pernyataan belum menikah dari pemohon yang dilengkapi dengan materai Rp. 10.000,-, dan diketahui oleh orang tua/wali
- fotocopy KTP orang tua/wali, Lunas PBB Tahun berjalan
Catatan :
Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 10.000,-
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas mengetik blanko Surat Pengantar Nikah dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah
- Pemohon menerima Surat Pengantar Nikah
Jangka Waktu Pelayanan :
1 Jam (60 Menit)
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Jl. H.M. Suwignyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78244
Telp / Fax : (0561) 577964
Email : Sungaijawi@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaijawi
Instagram : Kelsungaijawi