Persyaratan :
- Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal
- Surat Keterangan Kepolisian / Rumah Sakit/Tenaga Medis atau Paramedis sesuai dengan situasi dan kondisi Fotocopy KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga dan 1 orang tidak ada hubungan keluarga),
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang meninggal
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas mengisi blanko Surat Keterangan Kematian dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian
- Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian
Jangka Waktu Pelayanan :
55 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Jl. H.M. Suwignyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78244
Telp / Fax : (0561) 577964
Email : Sungaijawi@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaijawi
Instagram : Kelsungaijawi