Persyaratan :

  1. Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal
  2. Surat Keterangan Kepolisian / Rumah Sakit/Tenaga Medis atau Paramedis sesuai dengan situasi dan kondisi Fotocopy KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga dan 1 orang tidak ada hubungan keluarga),
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang meninggal

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas mengisi blanko Surat Keterangan Kematian dan menerbitkan Surat Keterangan Kematian
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian

Jangka Waktu Pelayanan : 

       55 Menit

Biaya :

       Rp. 0 (Gratis)

 

 


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :

Jl. H.M. Suwignyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78244

Telp / Fax : (0561) 577964

Email : Sungaijawi@pontianakkota.go.id

Facebook : Kelurahan Sungaijawi

Instagram : Kelsungaijawi