Persyaratan :
- Surat Permohonan kepada Lurah
- Pengantar RT, Fotocopy KTP dan KK pemohon
- Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
- Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
- Denah Lokasi
- Surat Pernyataan Tanah
- Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
- Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksi-saksi
- Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar.
Catatan :
Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 10.000,-
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
- Pemohon menerima Surat Penguasaan Tanah
Jangka Waktu Pelayanan :
1 Hari 65 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Jl. H.M. Suwignyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78244
Telp / Fax : (0561) 577964
Email : Sungaijawi@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaijawi
Instagram : Kelsungaijawi