Persyaratan :

  1. Surat Permohonan kepada Lurah
  2. Pengantar RT, Fotocopy KTP dan KK pemohon
  3. Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
  4. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  5. Denah Lokasi
  6. Surat Pernyataan Tanah
  7. Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
  8. Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksi-saksi
  9. Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar.

       Catatan :
       Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir 
       Surat Kuasa wajib bermaterai  Rp. 10.000,-

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan 
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  3. Pemohon menerima Surat Penguasaan Tanah

Jangka Waktu Pelayanan : 

       1 Hari 65 Menit 

Biaya :

       Rp. 0 (Gratis)

 


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :

Jl. H.M. Suwignyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78244

Telp / Fax : (0561) 577964

Email : Sungaijawi@pontianakkota.go.id

Facebook : Kelurahan Sungaijawi

Instagram : Kelsungaijawi