Persyaratan :
- Fotocopy KTP dan KK pemohon
- Fotocopy KK tertanggung
- Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang (tanda tangan 1 orang dari pihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga)
- Fotocopy SK pensiun pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
- Pemohon menerima Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
Jangka Waktu Pelayanan :
45 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Jl. H.M. Suwignyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78244
Telp / Fax : (0561) 577964
Email : Sungaijawi@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaijawi
Instagram : Kelsungaijawi