Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  2. Fotocopy KK tertanggung
  3. Fotocopy KK dan KTP saksi 2 orang (tanda tangan 1 orang dari pihak keluarga, 1 orang dari luar pihak keluarga)
  4. Fotocopy SK pensiun pemohon

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Meregistrasi Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun
  3. Pemohon menerima Surat Pengesahan Tanda Bukti (SPTB) Pensiun

Jangka Waktu Pelayanan : 

       45 Menit

Biaya :

       Rp. 0 (Gratis)

 


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :

Jl. H.M. Suwignyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78244

Telp / Fax : (0561) 577964

Email : Sungaijawi@pontianakkota.go.id

Facebook : Kelurahan Sungaijawi

Instagram : Kelsungaijawi