Kelurahan Sungaijawi Kecamatan Pontianak Kota dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Pontianak Kota dan Kelurahan Sungaijawi, merupakan hasil pemekaran wilayah kelurahan: Sungaijawi Dalam, Sungai Bangkong dan Pal Lima.