Persyaratan :
- Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 10.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
- Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang
- Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
- Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
- Lunas PBB Tahun berjalan
Catatan :
Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir ;
Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 10.000,-
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Melakukan peninjauan ke objek tanah
- Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
- Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah
Jangka Waktu Pelayanan :
60 Menit
Biaya :
Rp. 0 (Gratis)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :
Jl. H.M. Suwignyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78244
Telp / Fax : (0561) 577964
Email : Sungaijawi@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Sungaijawi
Instagram : Kelsungaijawi