Persyaratan :

  1. Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 10.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  2. Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  3. Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
  4. Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
  5. Lunas PBB Tahun berjalan

       Catatan :
        Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir ;
        Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 10.000,-

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  3. Melakukan peninjauan ke objek tanah
  4. Menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah
  5. Pemohon menerima Surat Pernyataan Tanah

Jangka Waktu Pelayanan : 

       60 Menit

Biaya :

       Rp. 0 (Gratis)

 


Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukkan :

Jl. H.M. Suwignyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78244

Telp / Fax : (0561) 577964

Email : Sungaijawi@pontianakkota.go.id

Facebook : Kelurahan Sungaijawi

Instagram : Kelsungaijawi