Sosialisasi tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat) Mikro Pada Cafe Cafe di wilayah kelurahan Sungaijawi

Sosialisasi tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat) Mikro Pada Cafe Cafe di wilayah kelurahan Sungaijawi. Tujuan sosialisasi tersebut menginformasikan pada beberapa pelaku usaha Cafe tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor 445/19/UMUM/Tahun 2021 Tentang PPKM Tingkat Kota Pontianak yang dimulai pelaksanaan nya pada tanggal 14 Juni 2021 s/d tanggal 27 juni 2021 dengan jam operasionalnya pukul 21.00 WIB dan batas toleransi hingga pukul 22.00 WIB sudah wajib menutup cafe tersebut.